neobiz Kembali ke beranda →

Dokumen Hukum

Negara
IndonesiaGlobal
Bahasa
Bahasa IndonesiaEnglish
Syarat LayananKebijakan PrivasiPerjanjian Pemrosesan DataAcceptable Use PolicyAI TermsMessaging PolicySubprocessors

Syarat dan Ketentuan Layanan Neobiz / Perjanjian Berlangganan Induk — Indonesia (Bahasa Indonesia)

Naskah Bahasa Indonesia. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian antara kedua naskah, naskah ini yang berlaku — lihat Pasal 19. Kedua naskah bertanggal sama dan bernomor pasal identik sehingga dapat dibaca berdampingan.

Versi: id-2026-07-1 · Tanggal berlaku: 27 Juli 2026

Syarat dan Ketentuan Layanan ini ("Syarat dan Ketentuan" atau "Perjanjian") dibuat antara PT Neobiz Global Technology, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Roseville SOHO and Suite Unit 06-10, Sunburst CBD BSD Lot. I.8, Jl. Kapten Soebianto Djojohadikusumo, Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten 15321, Indonesia ("Neobiz", "kami"), dengan pelaku usaha yang mendaftar atau menggunakan platform Neobiz ("Merchant", "Anda"). Dengan membuat akun usaha, menekan tombol "Saya setuju", atau menggunakan Layanan, Anda menyetujui Syarat dan Ketentuan ini, Kebijakan Penggunaan yang Wajar ("KPW"), Kebijakan Pengiriman Pesan, Perjanjian Pemrosesan Data ("PPD"), dan Kebijakan Privasi, yang masing-masing merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Apabila Anda menyetujui atas nama suatu badan, Anda menjamin bahwa Anda berwenang untuk mengikat badan tersebut.


1. Definisi

  • "Layanan" — platform Neobiz: dasbor merchant, API, aplikasi berlabel merek, pemesanan/penjadwalan, pemesanan/perdagangan, loyalitas, CRM, perangkat pemasaran dan kampanye, fitur AI, serta layanan terkait yang Neobiz sediakan bagi Anda.
  • "Data Member" — data pribadi mengenai pelanggan/member Anda yang Anda unggah, impor, kumpulkan melalui Layanan, atau Anda instruksikan kepada kami untuk diproses. Anda adalah Pengendali Data Pribadi atas Data Member; Neobiz adalah Prosesor Data Pribadi — lihat PPD.
  • "Data Akun" — data mengenai Anda dan staf/operator Anda. Neobiz adalah Pengendali Data Pribadi atas Data Akun.
  • "Saluran Pesan" — notifikasi dalam aplikasi, surel, WhatsApp, SMS, dan sarana pengiriman lain yang tersedia melalui Layanan, termasuk melalui Business Solution Provider pihak ketiga ("BSP"), operator telekomunikasi, dan platform perpesanan.
  • "Biaya" — biaya langganan, kredit pesan, kredit AI, add-on, dan biaya lain sesuai paket Anda.
  • "UU PDP" — Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi beserta peraturan pelaksanaannya.
  • "UU ITE" — Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 dan Undang-Undang No. 1 Tahun 2024.

2. Layanan dan akun Anda

2.1 Pemberian hak. Dengan tunduk pada Syarat dan Ketentuan ini serta pembayaran Biaya, Neobiz memberikan Anda hak yang bersifat non-eksklusif, tidak dapat dialihkan, dan tidak dapat disublisensikan untuk mengakses dan menggunakan Layanan bagi kegiatan usaha internal Anda selama jangka waktu Perjanjian.

2.2 Akun. Anda bertanggung jawab atas tindakan dan kelalaian operator Anda sebagaimana tindakan Anda sendiri, atas pengamanan kredensial, dan atas kebenaran data pendaftaran. Beritahukan kepada kami segera apabila terdapat dugaan akses tanpa hak.

2.3 Pembatasan. Anda tidak akan, dan tidak akan mengizinkan pihak ketiga untuk: (a) menjual kembali atau mensublisensikan Layanan kecuali diizinkan secara tegas; (b) melakukan rekayasa balik atau berupaya memperoleh kode sumber, kecuali sepanjang pembatasan tersebut tidak dapat diberlakukan menurut hukum yang berlaku; (c) mengakses Layanan untuk membangun produk pesaing; (d) menghindari batasan penggunaan atau batasan laju akses; (e) menggunakan sarana otomatis selain melalui API terdokumentasi; atau (f) mengganggu integritas, keamanan, atau kinerja Layanan.

2.4 Batasan penggunaan. Batasan, kuota, dan batasan laju API sesuai paket berlaku sebagaimana dipublikasikan.

2.5 Beta. Fitur beta, pratinjau, atau akses awal disediakan "sebagaimana adanya", dapat berubah atau ditarik sewaktu-waktu, dan tidak disertai jaminan, komitmen tingkat layanan, atau dukungan, serta tunduk pula pada Ketentuan Beta.

3. Data Anda dan tanggung jawab Anda (kewajiban Pengendali Data Pribadi)

3.1 Kepemilikan. Di antara para pihak, Data Member adalah milik Anda. Anda memberikan Neobiz lisensi yang bersifat global, non-eksklusif, dan bebas royalti untuk menyimpan, memproses, mentransmisikan, menampilkan, dan menggunakan Data Member semata-mata untuk menyediakan, mengamankan, dan mendukung Layanan serta sesuai instruksi Anda.

3.2 Jaminan dasar pemrosesan yang sah. Anda menyatakan dan menjamin, secara terus-menerus, bahwa: (a) Anda telah mengumpulkan seluruh Data Member sesuai hukum yang berlaku, termasuk UU PDP; (b) Anda memiliki dasar pemrosesan yang sah berdasarkan Pasal 20 UU PDP (persetujuan atau dasar lain) untuk menyimpan data pribadi setiap member dan untuk menghubungi mereka melalui setiap Saluran Pesan yang Anda gunakan; (c) Anda telah memberikan pemberitahuan privasi kepada setiap member sebagaimana disyaratkan hukum; dan (d) Anda akan menghormati penarikan persetujuan dan permintaan berhenti berlangganan secara tepat waktu.

3.3 Daftar kontak impor dan pemasaran. Anda mengakui bahwa ketika Anda mengimpor kontak atau mengirim pesan pemasaran/siaran, Anda bertindak sebagai Pengendali Data Pribadi dan pengambil keputusan. Neobiz adalah platform yang mentransmisikan pesan atas instruksi Anda dan tidak memverifikasi, serta tidak bertanggung jawab atas, ada atau tidaknya persetujuan maupun dasar pemrosesan yang sah atas setiap kontak yang Anda impor atau kirimi pesan.

3.4 Kepatuhan lokal pada pasar yang Anda tuju. Anda bertanggung jawab atas kepatuhan di setiap yurisdiksi tujuan pengiriman pesan Anda, termasuk penyaringan terhadap daftar larangan kontak, pembatasan waktu pengiriman, dan kewajiban pendaftaran pengirim.

3.5 Data yang dilarang. Anda tidak akan mengunggah data yang tidak berhak Anda unggah, daftar kontak yang dibeli, disewa, atau hasil pengerukan (scraping), maupun data pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud Pasal 4 UU PDP melebihi peruntukan Layanan dan yang diizinkan hukum.

3.6 Konten Anda. Anda bertanggung jawab atas keabsahan, ketepatan, dan kepatutan seluruh konten yang Anda publikasikan melalui Layanan, termasuk menu, harga, penawaran, klaim produk, informasi alergen dan keselamatan, serta materi kampanye.

4. Biaya, penagihan, dan pajak

4.1 Biaya dan paket. Biaya ditetapkan sesuai paket yang Anda pilih. Kredit dibayar di muka dan dikonsumsi per penggunaan sebagaimana diuraikan dalam Dokumentasi.

4.2 Pembayaran. Anda wajib memelihara metode pembayaran yang sah dan memberi kuasa kepada kami untuk melakukan penagihan.

4.3 Pajak. Biaya belum termasuk pajak. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditambahkan apabila berlaku sesuai tarif yang berlaku dan dicatat pada setiap faktur pada saat penerbitan. Anda bertanggung jawab atas seluruh pajak yang berlaku selain pajak atas penghasilan neto Neobiz.

4.4 Pemotongan pajak. Apabila Anda wajib memotong Pajak Penghasilan (PPh) atas Biaya, Anda wajib menyerahkan bukti potong resmi dalam jangka waktu yang disyaratkan hukum. Perlakuan atas jumlah tersebut mengikuti Biaya dikutip sebelum pemotongan Pajak Penghasilan Indonesia. Apabila Anda wajib memotong PPh 23, Anda dapat melakukannya dan jumlah yang dipotong akan diperhitungkan terhadap faktur setelah kami menerima bukti potong terkait..

4.5 Perubahan Biaya. Kami dapat mengubah Biaya dengan pemberitahuan sekurang-kurangnya tiga puluh (30) hari, berlaku pada perpanjangan berikutnya. Apabila Anda tidak menyetujui perubahan tersebut, upaya pemulihan Anda adalah mengakhiri Perjanjian sebelum perubahan berlaku.

4.6 Masa uji coba. Ketentuan uji coba sebagaimana disampaikan pada saat pendaftaran. Kredit uji coba yang tidak terpakai berakhir pada akhir masa uji coba dan tidak memiliki nilai tunai.

4.7 Keterlambatan pembayaran. Keterlambatan atau kegagalan pembayaran dapat memicu penagihan dan, setelah masa tenggang, penangguhan atau penurunan paket sesuai Pasal 14.2.

4.8 Perjumpaan utang. Kami dapat memperjumpakan jumlah yang Anda utang kepada kami dengan jumlah yang kami utang kepada Anda.

4.9 Pengembalian dana. Kecuali disyaratkan oleh hukum atau dinyatakan secara tegas, Biaya dan kredit yang telah dikonsumsi tidak dapat dikembalikan.

5. Hak kekayaan intelektual

5.1 Neobiz dan pemberi lisensinya memiliki Layanan dan seluruh HKI terkait. Seluruh hak yang tidak diberikan secara tegas adalah hak yang dicadangkan.

5.2 Anda memiliki konten, aset merek, dan Data Member Anda, serta memberikan Neobiz lisensi sebagaimana Pasal 3.1.

5.3 Masukan. Saran atau masukan yang Anda sampaikan dapat digunakan Neobiz tanpa kewajiban maupun atribusi, berdasarkan lisensi yang bersifat abadi, tidak dapat ditarik kembali, global, dan bebas royalti.

5.4 Publisitas. Tidak ada pihak yang boleh menggunakan merek pihak lain untuk publisitas tanpa persetujuan tertulis, kecuali Neobiz dapat menyebut Anda sebagai pelanggan dalam daftar pelanggan dan situsnya; Anda dapat menolak dengan pemberitahuan ke hello@neobiz.id.

5.5 Keluaran AI. Fitur AI diatur dalam Ketentuan AI. Keluaran dapat tidak akurat dan tidak bersifat unik bagi Anda. Anda bertanggung jawab meninjau dan menyetujui apa pun yang Anda kirim atau publikasikan.

6. Tingkat layanan, dukungan, dan perubahan Layanan

6.1 Dukungan. Diberikan sebagaimana diuraikan dalam Dokumentasi sesuai paket Anda. Fitur beta dikecualikan.

6.2 Ketersediaan. Neobiz menargetkan ketersediaan bulanan 99,9% atas Layanan. Perhitungan ketersediaan tidak mencakup: pemeliharaan terjadwal yang diberitahukan sebelumnya; pemeliharaan darurat; fitur beta, pratinjau, dan akses awal; serta ketidaktersediaan yang disebabkan oleh BSP, operator telekomunikasi, platform perpesanan, penyedia pembayaran, atau penyedia AI pihak ketiga, maupun faktor di luar kendali wajar Neobiz. Apabila ketersediaan berada di bawah target dalam satu bulan kalender, upaya pemulihan eksklusif Anda adalah kredit layanan sebesar 10% dari Biaya langganan bulan tersebut, yang diajukan secara tertulis dalam tiga puluh (30) hari setelah akhir bulan tersebut; kredit dibatasi maksimum satu bulan Biaya per bulan dan diperhitungkan pada faktur berikutnya.

6.3 Perubahan Layanan. Kami dapat mengubah, menambah, atau menghentikan fitur. Kami tidak akan menurunkan secara material fungsi inti paket berbayar Anda selama masa berbayar tanpa pemberitahuan dan hak untuk mengakhiri atas bagian yang belum terpakai.

6.4 Pemeliharaan. Kami dapat melakukan pemeliharaan terjadwal dan darurat, dengan upaya wajar untuk memberi pemberitahuan.

7. Kerahasiaan

7.1 Definisi. "Informasi Rahasia" berarti informasi non-publik yang diungkapkan satu pihak kepada pihak lain yang ditandai sebagai rahasia atau yang secara wajar dipahami bersifat rahasia. Tidak termasuk informasi yang telah atau menjadi publik tanpa pelanggaran, telah diketahui secara sah sebelum pengungkapan, dikembangkan secara mandiri, atau diterima secara sah dari pihak ketiga tanpa pembatasan.

7.2 Kewajiban. Masing-masing pihak hanya akan menggunakan Informasi Rahasia pihak lain untuk melaksanakan Perjanjian ini, melindunginya dengan kehati-hatian yang wajar, dan membatasi akses kepada personel serta penasihat yang terikat kewajiban yang tidak kurang protektif.

7.3 Pengungkapan karena kewajiban hukum. Suatu pihak dapat mengungkapkan apabila diwajibkan secara hukum, dengan memberikan pemberitahuan segera sepanjang diperbolehkan, mengungkapkan hanya sebatas yang diwajibkan, dan bekerja sama untuk mengupayakan perlakuan perlindungan.

7.4 Jangka waktu. Kewajiban ini berlangsung tiga (3) tahun setelah pengungkapan, dan untuk rahasia dagang selama tetap memenuhi kualifikasi rahasia dagang berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2000.

8. Penggunaan yang wajar, penangguhan, dan penegakan

8.1 Anda wajib mematuhi KPW dan Kebijakan Pengiriman Pesan.

8.2 Penangguhan. Neobiz dapat menangguhkan atau membatasi Layanan (seluruhnya atau sebagian, termasuk Saluran Pesan) apabila: (a) Anda melanggar KPW atau Kebijakan Pengiriman Pesan secara material; (b) diwajibkan oleh BSP, operator telekomunikasi, platform perpesanan, jaringan pembayaran, regulator, atau pengadilan — termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi); (c) diperlukan untuk melindungi Layanan, merchant lain, member, atau Neobiz dari kerugian material; atau (d) Biaya tertunggak setelah pemberitahuan dan masa perbaikan.

8.3 Pemberitahuan dan alasan. Kecuali tindakan segera diperlukan atau pemberitahuan dilarang secara hukum, kami akan memberikan pemberitahuan, pernyataan alasan, dan sarana untuk mengajukan keberatan.

8.4 Denda pihak ketiga. Apabila BSP, operator telekomunikasi, platform perpesanan, jaringan pembayaran, atau regulator mengenakan biaya, denda, atau sanksi kepada Neobiz akibat tindakan atau kelalaian Anda, Anda wajib menggantinya.

9. Layanan dan integrasi pihak ketiga

9.1 Layanan dapat berinteroperasi dengan layanan pihak ketiga yang Anda pilih untuk dihubungkan, yang tunduk pada ketentuannya sendiri. Neobiz tidak bertanggung jawab atas layanan tersebut.

9.2 Mengaktifkan integrasi memberi kami kuasa untuk bertukar data dengan layanan tersebut sepanjang diperlukan. Anda bertanggung jawab atas persetujuan dan pemberitahuan yang diperlukan.

9.3 Neobiz dapat menghentikan suatu integrasi apabila pihak ketiga mengubah ketentuan, harga, atau ketersediaannya.

10. Jaminan dan penyangkalan

10.1 Masing-masing pihak menjamin memiliki kewenangan untuk mengikatkan diri.

10.2 Jaminan kinerja terbatas. Neobiz menjamin Layanan akan berfungsi secara material sesuai Dokumentasi. Upaya pemulihan eksklusif Anda adalah perbaikan dalam jangka waktu yang wajar setelah pemberitahuan atau, apabila gagal, pengakhiran langganan terkait dan pengembalian pro-rata atas Biaya dibayar di muka yang belum terpakai.

10.3 Penyangkalan. Kecuali dinyatakan secara tegas dan sepanjang diperbolehkan hukum Indonesia, Layanan disediakan "sebagaimana adanya" dan Neobiz menyangkal seluruh jaminan tersirat. Neobiz tidak menjamin pengoperasian tanpa gangguan atau bebas kesalahan, maupun bahwa setiap pesan akan terkirim — pengiriman bergantung pada BSP, operator telekomunikasi, platform perpesanan pihak ketiga, dan pengaturan penerima.

11. Ganti rugi

11.1 Oleh Anda. Anda akan membela, mengganti rugi, dan membebaskan Neobiz, afiliasi, serta personelnya dari setiap tuntutan pihak ketiga, gugatan, tindakan regulator, sanksi administratif, denda, kerugian, atau biaya (termasuk biaya hukum yang wajar) yang timbul dari atau berkaitan dengan: (a) Data Member Anda, termasuk tuntutan bahwa Anda tidak memiliki persetujuan atau dasar pemrosesan yang sah; (b) kampanye, pesan, penawaran, atau konten Anda; (c) pelanggaran Anda atas Pasal 3, KPW, Kebijakan Pengiriman Pesan, PPD, atau hukum yang berlaku; atau (d) sengketa antara Anda dengan member, pelanggan, atau pihak ketiga.

11.2 Oleh Neobiz. Neobiz akan membela Anda terhadap tuntutan pihak ketiga bahwa Layanan, yang digunakan sesuai Perjanjian ini, melanggar hak kekayaan intelektual Indonesia pihak ketiga tersebut. Neobiz dapat memperoleh hak untuk melanjutkan penggunaan, memodifikasi Layanan agar tidak melanggar, atau mengakhiri langganan terkait dan mengembalikan Biaya dibayar di muka yang belum terpakai. Ketentuan ini tidak berlaku atas tuntutan yang timbul dari data Anda, konten Anda, modifikasi Anda, penggabungan dengan barang yang tidak disediakan Neobiz, atau penggunaan yang melanggar Perjanjian. Pasal ini merupakan keseluruhan tanggung jawab Neobiz atas pelanggaran HKI.

11.3 Tata cara. Pihak yang dilindungi wajib memberikan pemberitahuan segera, memberikan kendali penuh atas pembelaan dan penyelesaian kepada pihak yang memberi ganti rugi (tanpa penyelesaian yang membebankan tanggung jawab atau pengakuan tanpa persetujuan), dan memberikan kerja sama yang wajar atas biaya pihak yang memberi ganti rugi.

12. Pembatasan tanggung jawab

12.1 Pengecualian. Sepanjang diperbolehkan hukum, tidak ada pihak yang bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung, insidental, khusus, konsekuensial, atau punitif, maupun atas kehilangan keuntungan, pendapatan, nama baik, atau data.

12.2 Batas maksimum. Tanggung jawab agregat masing-masing pihak yang timbul dari atau berkaitan dengan Perjanjian ini dibatasi hingga the total Fees you paid to Neobiz in the twelve (12) months preceding the event giving rise to the claim.

12.3 Pengecualian atas pembatasan. Batas dan pengecualian di atas tidak membatasi: (a) kewajiban pembayaran Anda; (b) kewajiban ganti rugi Anda berdasarkan Pasal 11.1; (c) tanggung jawab atas kecurangan, kelalaian berat, atau kesengajaan; atau (d) tanggung jawab yang tidak dapat dibatasi menurut hukum Indonesia.

12.4 Alokasi risiko. Anda mengakui bahwa Biaya mencerminkan alokasi risiko ini, termasuk bahwa Anda — bukan Neobiz — menanggung risiko dan tanggung jawab atas keabsahan Data Member dan komunikasi Anda.

13. Pelindungan data, ekspor, dan penghapusan

13.1 Pemrosesan Data Member diatur dalam PPD; pemrosesan Data Akun diatur dalam Kebijakan Privasi.

13.2 Anda dapat mengekspor Data Member kapan saja selama jangka waktu Perjanjian menggunakan fitur ekspor Layanan.

13.3 Setelah pengakhiran, Neobiz akan menyediakan Data Member untuk diekspor selama tiga puluh (30) hari, kemudian menghapusnya sesuai PPD dan jadwal retensi, dengan tunduk pada siklus cadangan rutin dan kewajiban penyimpanan menurut hukum.

14. Jangka waktu, penangguhan, dan pengakhiran

14.1 Jangka waktu. Perjanjian berlaku selama Anda menggunakan Layanan atau memiliki paket aktif, dan diperpanjang sesuai paket Anda.

14.2 Peristiwa penangguhan. (a) perbuatan terlarang — seketika, tanpa pemberitahuan; (b) kerugian yang sedang berlangsung — seketika, dengan pemberitahuan sesegera mungkin; (c) tunggakan pembayaran — setelah pemberitahuan dan ten (10) hari masa perbaikan; (d) kewajiban hukum atau pihak ketiga — sebagaimana diwajibkan.

14.3 Pengakhiran atas kehendak sendiri. Anda dapat mengakhiri Perjanjian berlaku pada akhir periode penagihan berjalan.

14.4 Pengakhiran karena wanprestasi. Masing-masing pihak dapat mengakhiri Perjanjian karena pelanggaran material yang tidak diperbaiki dalam tiga puluh (30) hari setelah pemberitahuan tertulis, atau seketika apabila pihak lain dinyatakan pailit, dalam penundaan kewajiban pembayaran utang, likuidasi, atau keadaan sejenis. Neobiz dapat mengakhiri seketika atas pelanggaran KPW atau Kebijakan Pengiriman Pesan sesuai Pasal 8.2.

14.5 Pengesampingan Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata. Para pihak dengan ini mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sepanjang ketentuan tersebut mensyaratkan putusan atau penetapan pengadilan terlebih dahulu untuk mengakhiri Perjanjian ini. Pengakhiran berdasarkan Perjanjian ini berlaku pada saat pemberitahuan atau peristiwa yang ditentukan, tanpa diperlukan putusan pengadilan.

14.6 Akibat. Setelah pengakhiran, hak Anda menggunakan Layanan berakhir dan Biaya terutang menjadi jatuh tempo. Pasal 13.3 mengatur data.

15. Perubahan Perjanjian

15.1 Neobiz dapat memperbarui Syarat dan Ketentuan, KPW, Kebijakan Pengiriman Pesan, atau PPD. Perubahan material akan diberitahukan sekurang-kurangnya tiga puluh (30) hari sebelum berlaku dan, apabila disyaratkan, akan meminta persetujuan ulang; dokumen diberi versi.

15.2 Perubahan yang diwajibkan oleh hukum, peraturan, atau BSP/operator/jaringan/regulator dapat berlaku seketika.

15.3 Penggunaan berkelanjutan setelah tanggal berlaku merupakan penerimaan. Apabila Anda tidak menyetujui perubahan material, upaya pemulihan Anda adalah mengakhiri Perjanjian sebelum perubahan berlaku.

16. Kepatuhan dan status regulasi

16.1 Pendaftaran sistem elektronik. Neobiz beroperasi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat dan memelihara pendaftaran sebagaimana diwajibkan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 beserta peraturan pelaksanaannya.

16.2 Status perizinan Anda. Anda bertanggung jawab atas perizinan berusaha, pendaftaran, dan persetujuan yang disyaratkan bagi usaha Anda serta barang atau jasa yang Anda jual.

16.3 Antisuap. Masing-masing pihak akan mematuhi peraturan antisuap dan antikorupsi yang berlaku, termasuk Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah.

17. Penerimaan secara elektronik

17.1 Para pihak sepakat bahwa Perjanjian ini dapat dibuat secara elektronik. Sesuai UU ITE, penerimaan Anda melalui tombol persetujuan merupakan transaksi elektronik yang sah, dan rekaman elektronik yang dipelihara Neobiz — termasuk catatan versi yang diterima, waktu penerimaan, dan pengguna yang menerima — merupakan alat bukti yang sah.

17.2 Anda mengakui bahwa dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen kertas dan tanda tangan basah sepanjang diatur UU ITE.

18. Hukum yang mengatur dan penyelesaian sengketa

18.1 Hukum yang mengatur. Perjanjian ini diatur oleh dan ditafsirkan menurut hukum Negara Republik Indonesia.

18.2 Musyawarah untuk mufakat. Sebelum mengajukan arbitrase, suatu pihak akan memberikan pemberitahuan tertulis yang menguraikan sengketa, dan para pihak akan berupaya menyelesaikannya melalui musyawarah untuk mufakat selama tiga puluh (30) hari.

18.3 Arbitrase (BANI). Sengketa yang tidak terselesaikan berdasarkan Pasal 18.2 akan diselesaikan secara final melalui arbitrase yang diselenggarakan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia ("BANI") menurut peraturannya yang berlaku, berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 1999. Tempat arbitrase adalah Jakarta, Indonesia. Majelis terdiri dari arbiter tunggal, kecuali salah satu pihak memilih tiga arbiter yang ditunjuk menurut peraturan BANI. Pemeriksaan dilakukan dalam Bahasa Indonesia; dokumen dan kesaksian dalam Bahasa Inggris dapat diajukan tanpa terjemahan. Putusan bersifat final dan mengikat.

18.4 Upaya sementara. Masing-masing pihak tetap dapat memohon upaya sementara atau putusan sela yang mendesak kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanpa mengesampingkan Pasal 18.3.

19. Bahasa

19.1 Perjanjian ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, sesuai Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 dan Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2019. Kedua naskah ditandatangani/diterima secara bersamaan dan bertanggal sama.

19.2 Dalam hal terdapat ketidaksesuaian atau perbedaan penafsiran antara kedua naskah, naskah Indonesian (Bahasa Indonesia) yang berlaku.

20. Perlindungan konsumen

20.1 Anda menyatakan bahwa Anda mengikatkan diri dalam Perjanjian ini untuk keperluan usaha dan bukan sebagai konsumen akhir sebagaimana dimaksud Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

21. Ketentuan lain-lain

21.1 Keseluruhan perjanjian. Perjanjian ini beserta dokumen yang menjadi satu kesatuan merupakan keseluruhan perjanjian dan menggantikan seluruh usulan dan kesepahaman sebelumnya.

21.2 Urutan keberlakuan. Dalam hal pertentangan: (a) PPD berlaku atas pemrosesan Data Member; (b) kemudian Syarat dan Ketentuan ini; (c) kemudian KPW, Kebijakan Pengiriman Pesan, dan suplemen produk. Peraturan BSP, operator telekomunikasi, platform perpesanan, atau jaringan pembayaran berlaku di atas ketentuan yang bertentangan sepanjang berlaku.

21.3 Pengalihan. Anda tidak dapat mengalihkan Perjanjian tanpa persetujuan tertulis Neobiz, kecuali kepada penerus seluruh atau sebagian besar usaha Anda yang bukan pesaing Neobiz, dengan pemberitahuan. Neobiz dapat mengalihkan kepada afiliasi atau sehubungan dengan penggabungan, pengambilalihan, atau penjualan aset. Pengalihan lain yang diupayakan adalah batal.

21.4 Pemberitahuan. Pemberitahuan kepada Neobiz ditujukan ke hello@neobiz.id dan Roseville SOHO and Suite Unit 06-10, Sunburst CBD BSD Lot. I.8, Jl. Kapten Soebianto Djojohadikusumo, Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten 15321, Indonesia. Pemberitahuan kepada Anda ditujukan ke alamat surel akun Anda dan dapat pula disampaikan dalam aplikasi. Pemberitahuan dianggap diterima pada hari kerja berikutnya setelah pengiriman (surel atau dalam aplikasi) atau pada saat penyerahan (kurir atau pos tercatat). Anda wajib menjaga alamat surel akun tetap mutakhir.

21.5 Keadaan kahar. Tidak ada pihak yang bertanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan (selain kewajiban pembayaran) yang disebabkan peristiwa di luar kendali wajarnya, termasuk bencana alam, perang, terorisme, kerusuhan sipil, wabah, perselisihan perburuhan, kegagalan utilitas atau telekomunikasi, atau tindakan pemerintah.

21.6 Kontraktor independen. Para pihak adalah kontraktor independen. Tidak ada ketentuan yang menciptakan persekutuan, usaha patungan, keagenan, atau hubungan kerja.

21.7 Tidak ada pihak ketiga penerima manfaat, kecuali afiliasi Neobiz dapat menegakkan ketentuan yang menguntungkan mereka.

21.8 Keterpisahan. Apabila suatu ketentuan dinyatakan tidak dapat diberlakukan, ketentuan tersebut akan dimodifikasi seminimal mungkin atau dipisahkan, dan sisanya tetap berlaku.

21.9 Tidak ada pelepasan hak. Kelalaian atau keterlambatan menggunakan suatu hak bukan merupakan pelepasan hak tersebut.

21.10 Ketentuan yang tetap berlaku. Pasal-pasal berikut tetap berlaku setelah pengakhiran: Pasal 1, Pasal 3.2–3.6 (sepanjang berkaitan dengan jangka waktu), Pasal 4 (atas jumlah terutang), Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8.4, Pasal 10.3, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 21.


Kontak: hello@neobiz.id · PT Neobiz Global Technology, Roseville SOHO and Suite Unit 06-10, Sunburst CBD BSD Lot. I.8, Jl. Kapten Soebianto Djojohadikusumo, Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten 15321, Indonesia.

© 2026 PT Neobiz Global Technology